Home Kota Kupang SK Honorarium Tim Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bank NTT, Bakal Diperiksa OJK

SK Honorarium Tim Uji Kelayakan Dan Kepatutan Bank NTT, Bakal Diperiksa OJK

414
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Munculnya Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Nomor : 01. A Tahun 2020 tentang penetapan honorarium tim uji kelayakan dan kepatutan PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, bakal diperiksa oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Robert Sianipar yang dikonfirmasi wartawan, Senin (12/04/2021) mengaku bahwa saat ini pihak OJK NTT belum mengetahui adanya SK Penghasilan tambahan nomor : 01. A Tahun 2020 tentang honorarium untuk tim uji kelayakan dan kepatutan pada Bank NTT.

Dijelaskan Robert, terkait dengan SK Nomor : 01. A Tahun 2020 tentang honorarium untuk tim uji kelayakan segera disikapi dengan cara meminta SK tersebut untuk dilakukan klarifikas atau pemeriksaan oleh tim.

“Terima kasih atas informasinya, tapi sampai saat ini kami pihak OJK NTT belum tahu soal SK itu. Dan, kami akan segera minta SK nya untuk dilakukan klarifikasi,” kata Robert.

Ditegaskan Robert, terkait dengan penghasilan para Komisaris pada Bank NTT telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan itu resmi ditetapkan.

Dilanjutkan Robert, saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih jauh atas SK Nomor 01. A tentang honorarium untuk tim uji kelayakan dan kepatutan Bank NTT.

“Saya belum bisa berkomentar lebih jauh lagi soal SK itu, karena kami belum tahu secara pasti tapi yang jelas bahwa kami segera panggil untuk periksa dan minta SK nya,” tegas Robert.

Robert kembali menegaskan bahwa soal penghasilan para Komisaris Bank NTT telah ditetapkan dalam RUPS, namun jika SK Nomor 01. A yang telah dikeluarkan oleh Komisaris Imdependen untuk Komisaris Utama tidak diketahui apakah sudah ditetapkan dalam RUPS atau tidak.

Secara terpisah, Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Jufri Jujana yang dikonfirmasi wartawan membantah adanya SK Nomor 01. A tentang honorarium untuk tim uji kelayakan dan kepatutan pada Bank NTT.

Menurut Jufri, banyak SK yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris (Dekom), dan SK yang mana didapatkan serta informasi dari siapa.

Bahkan, Komisari Utama, Jufri Jujana mempertanyakan kebenaran imformasi SK tersebut dan Jufri Jujana meminta agar selalu berhati – hati dengan sumber informasi pemberi SK tersebut.

Ditegaskan Jufri, sumber anda tidak benar, Dekom Direksi membuat puluhan SK dan tidak semuanya harus persetujuan RUPS dan baiknya anda buang SK itu, karena itu rahasia data perbankan serta harus berhati – hati.

“Kalau anda dapat dari sumber yg melakukan pencurian atas dokumen itu, anda tau konsekuensinya. Informasi itu tidak benar sama sekali,” ucap Jufri.

Ketika kembali ditanya apakah dibenarkan Komisaris Independen memberikan tugas tertentu kepada Komisaris Utama Bank NTT, Jufri Jujana tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here