Home Alor Soal Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa, JPU : Bagian Dari Pembelaan Diri

Soal Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa, JPU : Bagian Dari Pembelaan Diri

273
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (02/06/2022).

Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Alberth Ouwpoly (Kadis Pendidikan) dan Khairul Umam (PPK) dipimpin ketua majelis hakim, Darman Parlungguan Nababan.

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor hanya dilakukan copy paste.

Selain itu, dari kuasa hukum juga menyebutkan beberapa poin penting terkait dakwaan JPU Kejari Kabupaten Alor, sehingga diminta agar majelis hakim mengabulkan dan menerima permohonan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Ardi Wicaksono selaku JPU Kejari Kabupaten Alor yang ditemui usai sidang menegaskan bahwa itu merupakan hak dari pada terdakwa melalui kuasa hukumnya.”Itu merupakan hak dari terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk ajukan eksepsi,” kata Ardi.

Dilanjutkannya, eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dalam ruang sidang merupakan bagian dari pembelaan diri terdakwa melalui kuasa hukum para terdakwa.

Terkait dengan permintaan kuasa hukum untuk dilakukan pembuktian terhadap dakwaan JPU, Ardi menegaskan bahwa bukan rananya dalam eksepsi karena itu telah masuk dalam pokok perkara.

Ditambahkan JPU, mengenai eksepsi tersebut, biarkanlah hakim yang mengambil keputusan sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here