Home Kota Kupang Soal Jonas Salean, Kajati Bakal Panggil Kajari Kota Kupang

Soal Jonas Salean, Kajati Bakal Panggil Kajari Kota Kupang

1183
0
SHARE
????????????????????????????????????
Foto: Kajati NTT, Febrie Ardiansyah, S, H, MH

Kupang, kriminal. co – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang belum menentukan sikap terkait status mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, M. Si, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kepada PT. Sasando senilai Rp 2 miliar.

Pasalnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Winarno pernah mengaku jika pihaknya akan menentukan sikap terhadap status Jonas Salean pada Desember tahun 2017 lalu. Namun, hingga saat ini pernyataan dari Kajari Kota Kupang hanyalah angin lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Febrie Ardiansyah, S. H, MH yang ditemui wartawan, Kamis (9/8) menegaskan bahwa dirinya akan memanggil Kajari Kota Kupang, Winarno terkait status Mantan Wali Kota Kupang tersebut.
Dijelaskan Ardiansyah, dirinya akan memanggil Kajari Kota Kupang untuk mempertanyakan hal tersebut serta alasan mandeknya tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang dalam penuntasan kasus itu.
“Saya segera panggil Kajari Kota Kupang untuk tanyakan alasan mandeknya kasus itu jika dalam putusan Pengadilan Tipikor Kupang dan saksi-saksi serta alat bukti cukup untuk dilanjutkan jika keterlibatan oknum lain lagi,”tegas Ardiansyah.
Ardiansyah kembali menegaskan jika dalam persidangan terkuat alat bukti serta didukung dengan keterangan saksi-saksi, maka tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang wajib menindaklanjuti dengan mendalami kasus itu.
 
Sebelumnya, Kajari Kota Kupang, Winarno yang dikonfirmasi wartawan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan adanya dugaan bahwa ada keterlibatan mantan Wali Kota Kupang ini. Untuk itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih mendalami hal itu.
“Pendalaman oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang masih terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,”ujar Winarno.
Untuk itu, kata Winarno, dirinya meminta publik bersabar atas kasus tersebut, karena masih perlu dilakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan, Jonas Salean Mantan Wali Kota Kupang.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Winarno, Jonas Salean melakukan penunjukan terhadap Sulaiman M. Louk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT. Sasando tanpa melalui prosedur.
Dengan demikian, lanjut Winarno, Mantan Wali Kota Kupang ini tengah melanggar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 tahun 1999 tentang kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here