Kupang, Kriminal.co – Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) atas ambruknya plafon Kantor Gubernur NTT pada, Minggu (28/1) lalu.
Berkaitan dengan peristiwa itu, Kepala Proyek (Kapro) Kantor Gubernur NTT, IDM. Diaz Semara yang dihubungi wartawan, Minggu (11/2) malam mengaku bahwa kerusakan plafon Kantor Gubernur NTT bukan menjadi tanggung jawab PT. Waskita Karya lagi.
Ditegaskan Diaz, tanggung jawab PT. Waskita Karya atas proyek Kantor Gubernur NTT telah selesai pada 13 Juli 2017 lalu setelah dilakukan FHO.
“Kerusakan itu bukan tanggung jawab kami lagi. Karena berdasarkan kontraknya selesai pada 13 Juli 2017 lalu,”tegas Diaz.
Dijelaskan Diaz, berdasarkan kontraktualnya tanggung jawab PT. Waskita Karya sebatas pada tanggal 13 Juli 2017 lalu. Dan, dianggap telah selesai setelah dilakukan FHO.
Diaz kembali menegaskan bahwa, tanggung jawab atas kerusakan plafon Kantor Gubernur NTT adalah Biro Umum Setda Provinsi NTT bukan PT. Waskita Karya.
“Sekarang yang menjadi tanggung jawab atas kerusakan itu adalah Biro Umum Setda Provinsi NTT,”tegas Diaz.(che)