Kupang, kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Jumat (19/10) kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Jefri Un Banunaek.
Banunaek yang kini sebagai anggotaDPRD NTT ini dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten TTS tahun 2015 senilai Rp 700 juta.
Kajari Kabupaten TTS, Fahcrizal yang dihubungi media ini mengaku bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS telah melayangkan surat panggilan terhadap Jefri Un Banunaek.
Menurut Fachrizal, panggil untuk anggota DPRD NTT ini untuk kedua kalinya dalam kasus itu. Surat panggilan kedua kembali dilayangkan karena pada panggilan pertama tidak dipenuhi olehJefri Un Banunaek.
“Hari ini, Jumat (19/10) kami kembali layangkan surat panggilan kedua buat Jefri Un Banunaek untuk diperiksa sebagai saksi. Karena pada panggilan pertama tidak dipenuhi saksi tanpa alasan,” kata Fachrizal.
Untuk panggilan kedua itu, lanjut Fachrizal, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS menjadwalkan pemeriksaan untuk saksi pada, Selasa (23/10) mendatang.
“Surat sudah dikirim dan diantar langsung oleh jaksa. Dan, rencana pemeriksaan pada pekadepan, Selasa (23/10,”terangnya.
Ditegaskan Fachrizal, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat serta oknum yang dianggap layak dan pantas untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan perbuatannya.
“Alat bukti sudah cukup mendukung dan oknum yang dinilai paling bertanggungjawab juga sudah bisaditetapkan tapi sabar dulu,”sebut Fachrizal.
Fachrizal kembali menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung itu dipastikan akan ada tersangka. Namun, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS.(che)