Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini tinggal menunggu hasil risalah sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Risalah sidang kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 miliar terkait dugaan keterlibatan Resdiana Ndapamerang yang saat itu berstatus sebagai Kepala Divisi Pemetaan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Abdul Hakim, S. H ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/05/2021).
Ditegaskan Abdul, jika dalam risalah sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan agar status Resdiana Ndapamerang yang semula menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka maka penyidik Tipidsus akan menindaklanjuti risalah tersebut.
“Jika dalam risalah Jaksa Prnuntut Umum menyatakan bahwa bisa ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka maka secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh penyidik Tipidsus,” tegas Abdul.
Namun, lanjut Abdul, hingga saat ini risalah sidang dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT belum mengirimkan risalah sidang baik kepada Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, M. H maupun penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Ditambahkan Abdul, untuk itu hingga saat ini tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih menunggu hasil risalah sidang yang masih berada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
Untuk diketahui bahwa Resdiana Ndapamerang merubah luas tanah yang menjadi aset Pemda Kabupaten Manggarai yang mana sebelumnya seluas 30 Ha menjadi 28 Ha lalu menjadi 24 Ha. Enam (6) Ha diantaranya hilang.
Perbuahan luas tanah yang menjadi aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat menjadi 24 Ha tanpa diketahui oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat saat itu Marthen Ndeo (saat itu).(che)