Home Kota Kupang Soal Status Frans Lebu Raya, Ini Kata Kajati NTT Yang Baru

Soal Status Frans Lebu Raya, Ini Kata Kajati NTT Yang Baru

330
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kasus korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair tahun 2018 senilai Rp. 29, 9 miliar bakal dibuka lagi lembaran barunya.

Pasalnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyebutkan bahwa mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya menerima gratifikasi dari PT. Cipta Eka Puri senilai Rp. 568 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, S. H, MH kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Selasa (2/6/2020) mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Kajati NTT. Untuk itu, dirinya bakal melakukan evaluasi terhadap kasus yang bernilai Rp. 29, 9 miliar itu.

Dijelaskan Yulianto, terkait dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Kupang, dirinya belum mengetahui secara jelas apakah ada disebutkan atau tidak.

“Saya baru bertugas di Kejati NTT dan saya belum tahu soal itu. Tapi nanti saya lihat putusan hakim dulu ” kata Yulianto.

Menurut Yulianto, dirinya akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengenai kasus itu. ” saya akan melihat putusan hakim dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Ditegaskan Yulianto, jika memang benar ada fakta demikian dan dalam putusan hakim menyebutkan demikian, maka akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kasus itu saya akan evaluasi bersama penyidik, jika memang ada maka akan ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Yulianto.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here