Home Kota Kupang Soal Status Maria Da Costa Dan Geral Rohi, Kajari Pelajari Putusan Hakim

Soal Status Maria Da Costa Dan Geral Rohi, Kajari Pelajari Putusan Hakim

499
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kasus dugaan korupsi kredit macet pada KCU Bank NTT senilai Rp. 5 miliar,  sepertinya tidak berhenti pada enam (6) orang tersangka saja. Kemungkinan besar kasus tersebut akan menggiring oknum pegawai pada KCU Bank NTT kembali jadi tersangka.

Untuk saat ini, keenam tersangka sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Namun, dari keenam tersangka salah satunya telah divonis hakim selama 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Maks Sombu kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020) mengaku bahwa dirinya akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Dijelaskan Oder, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang akan dipelajari terkait adanya dugaan oknum lain dalam perkara tersebut seperti Maria Da Costa dan Geral Rohi.

“Saya akan pelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dulu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum lain,” terang Kajari Kota Kupang.

Menurut Oder, sejauh ini dirinya belum menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, sehingg belum bisa dipelajari oleh dirinya untuk ditentukan sikap selanjutnya.

Dikatakannya, selain Maria Da Costa dan Geral Rohi, dirinya juga akan mempelajari soal status Herjuno Oematan, Lorist Male serta Yusuf Louk. Dirinya akan mempelajari putusan hakim apakah ada peranan dari setiap oknum tersebut dalam perkara itu.

Untuk itu, lanjut Kajari, dirinya belum bisa menentukan sikap selanjutnya karena belum mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

“Yang jelas bahwa akan dipelajari terlebih dahulu. Jika memang ada dugaan keterlibatan maka akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” terang Oder.

Samuel Adoe selaku kuasa hukum Johan Nggebu yang dikonfirmasi sebelumnya meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang agar segera menetapkan Maria Da Costa dan Geral Rohi sebagai tersangka baru dalam kasus itu.

Menurut Adi, berdasarkan fakta sidang terungkap bahwa keduanya memiliki peran penting dalam pencairan kredit senilai Rp. 5 miliar kepada PT. Cipta Eka Puri.

“Saya selaku kuasa hukum Johan Nggebu minta kepada Jaksa Kejari Kota Kupang untuk segera tetapkan Maria Da Costa dan Geral Rohi sebagai tersangka baru dalam kasus itu,” kata Adi Adoe.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terang benderang terungkap secara jelas terkait dugaan keterlibatan kedua oknum pegawai pada KCU Bank NTT itu.

Selain kedua oknum tersebut, lanjut Adi, Kejari Kota Kupang juga segera menetapkan Yusuf Louk, Herjuno Oematan, Laurits Male yang bertugas pada bagian operasional pada KCU Bank NTT.

“Saya juga minta penyidik Kejari Kota Kupang segera tetapkan Yusuf Louk. Laurits Male dan Herjuno Oematan. Karena berdasarkan fakta persidangan mereka wajib bertanggung jawab dalam kasus itu karena bagian operasional,” ucap Adi.

Untuk Geral Rohi, lanjut Adi, sebagai analis utama yang mendapatkan disposisi dari.pimpinan Cabang Utama Bank NTT sebagai analis kredit yang menangani kredit konstruksi dan ikut menandatangani serta memeriksa berkas tersebut namun hingga saat ini jaksa belum juga menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk Maria Da Costa, tambah Adi, merupakan oknum pegawai Bank NTT yang membuka blokir sehingga dana tersebut dicairkan. Selain itu, terdapat beberapa fakta persidangan yang diduga melibatkan kelima orang tersebut.

“Saya minta jaksa segera tetapkan kelima orang ini sebagai tersangka baru dalam kasus itu berdasarkan fakta persidangan yang terungkap hingga saat ini,” tegas Adi.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here