Home Kota Kupang SP3 Dibatalkan, Polda NTT Diperintahkan Buka Kembali Kasus Albert Riwu Kore

SP3 Dibatalkan, Polda NTT Diperintahkan Buka Kembali Kasus Albert Riwu Kore

159
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, memerintahkan termohon pra peradilan (Polda NTT), untuk membuka kembali berkas perkara atas nama Albert Riwu Kore.

Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang tertuang dalam putusan pra peradilan BPR Christa Jaya selaku pemohon melawan Polda NTT selaku termohon dimana hakim mengabulkan permohonan Pra Peradilan BPR Christa Jaya dalam persidangan, Rabu (09/02/2022) siang.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Reza Tyrama usai melakukan sidang Pra Peradilan sekurangnya selama 8 hari di PN Kelas IA Kupang.

“Sidang Pra Peradilan sudah selesai dan kami sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim karena sangat objektif dalam memutuskan perkara ini,” ujar Samuel Adi Adoe, kuasa hukum pemohon.

Dalam kesempatan yang sama, Bildad Thonak selaku kuasa hukum pemohon pra peradilan mengatakan sesungguhnya keputusan hakim kalau diikuti dari awal sidang memang sudah sangat objektif.

“Fakta persidangan memang sesuai dengan apa yang didalilkan. Itu bukan kami buktikan sendiri tetapi juga dibuktikan oleh para termohon,” kata Bildad.

“Tadi dalam pertimbangan hakim juga mengatakan bahwa SP3 ini dianggap cacat hukum. Karena laporan ini sudah memenuhi unsur pidana karena cukup alat bukti,” tambah Bildad.

Menurut Bildad, perkara yang digelar di Polda NTT dan Mabes Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Dimana majelis hakim dalam putusannya menjelaskan bahwa adanya gelar perkara pada tanggal 04 November 2021 itu merupakan salah satu alat bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dan juga adanya gelar perkara pada tanggal 4 Oktober 2021 di Polda NTT terhadap Pak Albert Riwu Kore itu mempunyai kekuatan hukum juga.

Ditambahkan Bildad, dengan dikabulkannya permohonan Pra Peradilan oleh pemohon dalam hal ini BPR Christa Jaya, maka SP3 Polda NTT terhadap laporan polisi untuk Notaris Albert Riwu Kore dibatalkan.

“Menurut kami perdebatan mengenai SP3 ini nonprosedural atau tidak telah selesai dan hari ini hakim sudah memutuskan dengan bijaksana. Kami selaku kuasa pemohon berharap agar proses itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here