Home Flores Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Anak Wabup Matim Divonis Bebas

Tak Mampu Buktikan Dakwaan, Anak Wabup Matim Divonis Bebas

405
0
SHARE
Pranata Kristiani Agas ketika menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Kupang, kriminal.co – Selasa (12/11) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada
Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur tahun 2013 lalu senilai Rp 900 juta.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa Pranata Kristiani Agas selaku ketua Pokja diampingi kuasa hukumnya, Anton Mone dan Jonery Bukit. Turut hadir JPU, Kurniawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Pranata Kristiani Agas selaku ketua Pokja dalam kasus tersebut.
Menurut majelis hakim, sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang melawan hukum sehingga dinyatakan bebas.

Ditambahkan hakim, dalam.persidangan JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya baik itu dakwaan primer dan subsidair terhadap terdakwa.

“Karena tidak ada alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi maka terdakwa dinyatakan bebas atau tidak bersalah baik itu dakwaan primer maupun subsidair,”ujar hakim.

Dalam putusan hakim juga memerintahkan agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Pranata Kristiani Agas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang serta memulihkan nama baik serta martabat terdakwa.

Terpisah, Jonery Bukit selaku kuasa hukum terdakwa mengaku bahwa selama persidangan berlangsung tidak satupun alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Ditambahkannya, berdasarkan fakta sidang JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya baik itu dakwaan primer maupun subsidair. Bahkan, tuntutan JPU untuk terdakwa jauh dari dakwaan untuk terdakwa.

Menurut Jonery, hakim sangatlah bijaksana serta menjatuhkan vonis yang adil bagi terdakwa Pranata Kristiani Agas.

“Hakim sangatlah jeli dalam menjatuhkan putusan untuk terdakwa. Ini merupakan.putusan yang seadil-adilnya,”ungkap Jonery.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here