Home Kota Kupang Tanah Kelapa Lima Tidak Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Kupang

Tanah Kelapa Lima Tidak Terdaftar Sebagai Aset Pemkot Kupang

454
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kuasa hukum terdakwa Jonas Salean, Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum mulai angkat bicara soal kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 senilai Rp. 66 miliar.

Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, M. Hum kepada wartawan, Senin (25/01/2021) menegaskan bahwa tanah yang dibagikan oleh Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang, bukanlah barang milik daerah pemerintah kota kupang.

Ditegaskan Yanto, sejak awal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, belum satupun saksi yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik pemerintah kota kupang.

“Sampai saat ini dari awal pemeriksaan saksi, belum ada satupun saksi yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah milik pemerintah kota kupang,” kata Yanto MP. Ekon.

Menurut Yanto, dalam kasus ini jaksa hanya bersandar pada pembuktian berupa foto copy. Untuk itu, alat bukti berupa foto copy dalam kasus pidana tidak dapat diakui atau bukan alat bukti.

Dijelaskan Yanto, dalam kasus ini kuasa hukum dari Jonas Salean telah mampu membuktikan bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 05 Tahun 1981, hanya berupa foto copy tidak memiliki keasliannya.

Selain itu, kata Yanto, saksi – saksi dari pihak BPN Kota Kupang yang telah diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bahwa SHP Nomor 05 Tahun 1981 tidak terdaftar dalam buku tanah di Kantor BPN Kota Kupang.

“Saksi – saksi dari BPN Kota Kupang sudah bersaksi dan menyatakan bahwa SHP nomor 05 Tahun 1981 tidak terdaftar dalam buku tanah BPN Kota Kupang,” ujar Yanto

Berdasarkan Yurisprodensi, tambah Yanto, alat bukti berupa foto copy, tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah apalagi dalam suatu kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai alat bukti.

Ditambahkan Yanto, tanah berupa SHP nomor 05 Tahun 1981 telah dilepaskan oleh Bupati Kupang sejak Tahun 1994. Hal ini dibuktikan dengan adanya pelepasan hak Bupati Kupang Nomor 246 Tahun 1994.

Selain itu, lanjut Yanto, berdasarkan fakta lapangan lainnya bahwa tanah yang dimaksud, kini telah diduduki dan diatasnya telah berdiri bangunan milik pemerintah, instansi swasta, TNI – Polri dan warga masyarakat lainnya. Hal ini, telah sesuai dengan bunyi SK Bupati Kupang.

Menurut Yanto, setelah adanya pelepasan hak dari Bupati Kupang Tahun 1994, maka dengan sendirinya tanah tersebut jatuh kembali kepada negara, karena merupakan tanah negara maka Wali Kota Kupang, Jonas Salean memiliki kewenangan dan hak untuk membagikannya kepada masyarakat.

“Setelah dilepaskan oleh Bupati Kupang Tahun 1994, maka tanah itu jatuh kembali menjadi tanah negara, sehingga Wali Kota Kupang memiliki hak dan kewenangan untuk membagikannya kepada masyarakat karena bukan merupakan aset pemerintah kota kupang,” kata Yanto.

Menurut Yanto, jika yang dipermasalahkan adalah SK Kapling yang dikekuarkan oleh Jonas Salean, maka itu merupakan kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi.

“Yang jelas bahwa ini bukan merupakan barang milik daerah pemerintah kota kupang. Jadi kalau hanya kesalahan administrasi maka bukan pidana. Jika pembagiannya tidak melalui prosedur dinyatakan salah jika itu merupakan barang milik daerah Pemerintah kota kuoang. Tapi ini tidak termasuk sama sekali terdaftar sebagai barang milik negara. Jadi ini hanya kesalahan adminitrasi,” tegas Yanto.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here