Home Kota Kupang Tanpa Landasan Hukum, Jaksa Bisa Polisikan Melki Laka Lena

Tanpa Landasan Hukum, Jaksa Bisa Polisikan Melki Laka Lena

1381
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Melkiades Laka Lena ketua DPD I Golkar NTT, dinilai telah memberikan pernyataan tanpa berlandasakan hukum.

Untuk itu, Melkiades Laka Lena dimina untuk mempu membuktikan.pernyataannya tersebut. Jika tidak dapat dibuktikan maka pihak Kejati NTT dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menurut Meridian, Melkiades Laka Lena harus bisa membuktikan pernyataan dirinya bahwa ada oknum – oknum tertentu yang menggunakan penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan kader Partai Golkar, Jonas Salean.

“Melki Laka Lena harus buktikan pernyataannya jangan hanya omong besar saja. Jika tidak bisa buktikan pernyataannya itu maka jaksa bisa polisikan Melkiades Laka Lena,” kata Koordinator TPDI NTT, Meridian Dado, SH ketika dihubungi wartawan, Minggu (23/6).

Bukan saja itu, lanjut Meridian, pernyataan Melkiades Laka Lena itu sangat menyudutkan pihak Kejati NTT sebagai institusi penegak hukum di NTT.

“Dia (Laka Lena) bisa saja dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tidak berlandaskan hukum serta sangat menyudutkan pihak institusi,” ucap Meridian Dado.

Ditambahkan Merdian, untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur politik dalam kasus itu, pihak Kejati NTT segera menetapkan JS dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik Pemkab Kupang di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

“Untuk buktikan kepada publik babwa tidak ada unsur politik didalamnya maka jaksa segera tetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus itu dan biarkanlah pengadilan yang memutuskan nantinya,” tegas Meridian.

Ditambahkan Meridian, jaksa segera lakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan milik Pemkab Kupang yang diduga melibatkan JS agar kasus tersebut terang benderang dan agar publik tahu bahwa tidak ada unsur politik didalamnya.

Untuk itu, lanjutnya, Melki Laka Lena wajib membuktikan pernyataannya tersebut terhadap Kejati NTT jika tidak dibuktikan maka pihak Kejati NTT bisa melaporkan ke pihak berwajib karena pernyataannya tidak berlandaskan hukum.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here