SIMAK : Terdakwa Abidin Sulaiman ketika menyimak tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kabupaten Ende, Max Mokola, di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (5/4) siang
Kupang, kriminal.co – Kamis (5/4) sekitar pukul 14:46 wita, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sentral pemasaran produk unggulan Koperasi Baranuri atau gedung UMKM di Kabupaten Ende.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Max Mokola selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung didampingi hakim anggota, Fransiska Paulina Nino dan Ali Muhtarom. Terdakwa Abidin Sulaiman anggota DPRD Ende didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa.
Max dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan orang lain, dirinya sendiri atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian negara.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan mendengarkan keterangan ahli maka terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga dituntut selama 3, 6 tahun penjara,” tegas Max.
Selain pidana badan 3, 6 tahun penjara, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Ditegaskan JPU, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Ditambahkan JPU, dalam kasus itu juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 186.800.000. Dan, apabila satu bulan putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh harta kekayaan akan disita untuk dilelang. Apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan.tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim Jemmy Tanjung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh kuasa hukum terdakwa, George Nakmofa.(che)