Home Sumba Terbukti Korupsi, ASN Sumba Barat Divonis 2, 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, ASN Sumba Barat Divonis 2, 4 Tahun Penjara

721
0
SHARE
Nobertus Dus Kabag Tata Pem Kabupaten Sumba Barat Daya ketika menyimak putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang

Kupang, kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (19/12) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah Weekuri Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada tahun 2012.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Sayful Arif didampingi hakim anggota Jemmy L. Tanjung dan Ali Muhtarom. Terdakwa Nobertus Dus Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tata Pem) Kabupaten Sumba Barat Daya didampingi kuasa hukumnya, Frans Tulung. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Sumba Barat, Soleman Bola.

Majelis hakim, dalam amarputusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Dikatakan hakim, setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta ahli, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah weekuri Kecamatan Kodi Utara Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2012 senilai Rp 820 juta sehingga divonis selama 2, 4 tahun penjara.

“Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka terdakwa divonis selama 2, 4 tahun penjara. ” tegas hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Selain dipidana badan selama 2, 4 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan catatan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu (1) bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan.pidana kurungan selama 1 bulan.

Ditambahkan hakim, dalam amar putusannya juga terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 420 juta. Ditegaskan hakim, jika terdakwa tidak membayar UP satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan, jika itupun tidak mencukupi UP tersebut maka.akan ditambah dengan kurungan 1, 9 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan, majelis hakim Sayful Arif mengatakan bahwa jika terdakwa dan JPU Kejari Kabupaten Sumba Barat merasa tidak puas dengan putusan ini, maka bisa dilakukan upaya hukum lainnya yakni banding.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here