Home Kabupaten Kupang Terbukti Korupsi, Kepsek SMKN 2 Kupang Barat Dibui 2, 9 Tahun 

Terbukti Korupsi, Kepsek SMKN 2 Kupang Barat Dibui 2, 9 Tahun 

802
0
SHARE
Foto: JPU Kejari Kabupaten Kupang, Noven V. Bulan, S.H, MH.
 
 
Kupang, kriminal.co – Selasa (7/8) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kupang Barat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Mohamad Soleh, didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Yosapat Pellu selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 2 Kupang Barat didampingi kuasa hukumnya, Alexander Saba. Turut hadir JPU Kejari Kabupaten Kupang, Noven V. Bulan, S. H. MH.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMKN 2 Kupang Barat senilai Rp 1, 6 miliar tahun 2015 lalu, dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga dituntut selama 2, 9 tahun penjara,” tegas hakim.

Selain pidana badan selama 2, 9 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan catatan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Ditambahkan hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 277. 144. 000. Ditegaskan JPU, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan tetap maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 9 bulan.

Menurut hakim Pengadilan Tipikor Kupang, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.

Usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membacakan putusanterhadap terdakwa Yosapat Pellu, hakim mengatakan bahwa jika terdakwa dan JPU Kejari Kabupaten Kupang tidak sependapat dengan putusan tersebut diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap.

JPU Kejari KKabupaten Kupang, Noven V. Bulan, S. H, MH usai sidang mengaku bahwa dirinya pikir-pikir atas putusan.majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Alexander Saba selaku kuasa hukum terdakwa yakni menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap sesuai waktu yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Kupang.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here