Home Flores Terbukti Korupsi, Kepsek SMPN 1 Adonara Timur Divonis 2, 6 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Kepsek SMPN 1 Adonara Timur Divonis 2, 6 Tahun Penjara

3765
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Subraja Alang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana rutin (belanja langsung, belanja barang dan jasa) pada SMPN 1 Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur tahun 2014 – 2016 senilai Rp. 1 miliar lebih dihukum selama 2, 6 tahun penjara.

Terdakwa dihukum selama 2, 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flores Timur (Flotim), Ierene M. Oranay, SH, MH, Kamis (25/7).

Dikatakan Ierene, selain pidana badan selama 2, 6 tahun penjara terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ditambahkan Ierene, selain pidana badan dan uang denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 127. 068. 665.

Ditegaskan Ierene, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang dan jika itupun tidak.mencukupi maka akan ditambah dengan 1 tahun kurungan.

Menurut Ierene, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UUTPK  jo pasal 64 ayat ( 1) KUHP.

Putusan tersebut, lanjut Ierene, dibacakan oleh majelis hakim Prasetyo di Pengadilan Tipikor Kupang.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here