Foto: Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun
Kupang, kriminal.co – Selasa (13/2) sekitar pukul 13:30 wita, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN Kimbana, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu untuk tiga tahun anggaran yakni 2011-2013 senilai Rp 1.202.253.500.
Sidang kali ini dipimpin majelis hakim, Jemmy L. Tanjung. Terdakwa Simplisius Lorang didampingi kuasa hukumnya, Jhony E. Leumina. Turut hadir dalam persidangan JPU Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun.
Sidang kali ini, JPU Kejari Kabupaten Belu membacakan tuntutan untuk terdakwa Simplisius Lorang. Dimana, dalam amar tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bos di SMPN Kimbana.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanakorupsi sehingga dituntut selama 4, 6 tahun penjara,”tegas JPU Kejari Belu, Dany.
Selain pidana badan selama 4, 6 tahun penjara, kata JPU, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Ditegaskan JPU, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 521 juta. Ditegaskan JPU lagi, apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan.
Menurut JPU Kejari Kabupaten Belu, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.
Usai membacakan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU, majelis hakim Jemmy. L. Tanjungmenunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (20/2) dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.(che)