Kupang, Kriminal.co – Didakus Leba mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan imvestasi jangka panjang tahun 2018 lalu, Jumat (20/11/2020).
Terdakwa divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Sedangkan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Selain divonis selama 10 tahun penjara, lanjut hakim, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurangan.
Menurut majelis hakim, dalam perkara ini ada dua alasan dalam penuntutan yakni hal – hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan hal – hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa juga mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sidang dengan agenda pembacaan putisan ini dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip, Emerensi Jehamat dan Herry C. Franklin serta turut hadir kuasa hukum terdakwa, Marsel Radja dan Fredom Radja.
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT, Herry C. Franklin yang dikonfirmasi usai putusan majelis hakim menyatakan pikir – pikir. Putusan majelia hakim akan dilaporkan ke pimpinan untuk dinyatakan sikap.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Marsel Radja dimana dirinya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim sesuai waktu yang diberikan selama tujuh hari.(che)