Kupang, Kriminal.co – Yaner P. Noty selaku mantan Kepala Sekolah SDI Naimata dan Rosinah Manoh, Selasa (29/7) kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 – 2018 di SDI Liliba.
Sidang kali ini, Paula Fransiska Nino bertindak sebagai ketua majelis hakim yang memimpin persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edy Makandolu dan George Nakmofa. Turut hadir JPU, Hendrik Tiip.
Dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa yakni Yaner P. Noty dan Rosinah Manoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Rosinah Manoh divonis selama 1, 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yaner P. Noty divonis selama 1 tahun penjara. Selain pidana badan, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp. 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UUTPK jo pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Majelis hakim kepada terdakwa dan JPU diberikan kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut usai membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Kupang.(che)