Home Kota Kupang Terbukti Korupsi, Terdakwa Kasus ADD Sikka Dibui 1, 10 Tahun

Terbukti Korupsi, Terdakwa Kasus ADD Sikka Dibui 1, 10 Tahun

294
0
SHARE

Kupang, kriminal.co – Selasa (28/8) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi anggaran dana desa di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Sidangkali ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang untuk terdakwa Petrus Kanisius yang dipimpin majelis hakim, Jemmy Tanjung didampingi hakim anggota, Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Turut hadir JPU Kejari Sikka, Yeremias Penna.

Dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk.menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis selama 1, 10 tahun penjara,”tegas hakim.

Selain pidana badan selama 1, 10 tahun, lanjut hakim, terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Majelis hakim juga dalam putusannya menegaskan bahwa terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 157.102.000. Dengan catatan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukumtetap maka seluruh hartanya akan disita untuk dilelang. Dan, jika itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Menurut hakim Jemmy L. Tanjung perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI, 31 Tahun 1999.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here