Home Kota Kupang Terdakwa Kasus ADD, Kades Laimeta Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus ADD, Kades Laimeta Dituntut 4 Tahun Penjara

476
0
SHARE
 Foto: JPU Kejari Sumba Timur, Novia Sina

Kupang, Kriminal.co – Selasa (18/12) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Laimeta, Kecamatan Kambata Mapambuhang Kabupaten Sumba Timur, Tahun Anggaran 2016.

Sidang kali ini dipimpin majelis hakim, Saiful Arif. Turut hadir JPU Kejari Sumba Timur, Novia Sina. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dihadiri juga oleh terdakwa Petrus Woluk Sabatudung, Syarifuddin Yahya, Paulus Hunga Meha dan Anus Nuhambani.

Dalam tuntutan JPU Kejari Sumba Timur menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk terdakwa Paulus Hunga Mahu selaku Kades Laimeta dituntut selama 4 tahun penjara, terdakwa Anus Nuhambani selaku ketua TPK dituntut 2, 6 tahun penjara, Petrus Subatudung Dirut CV. Bina Karyda 3, 6 tahun, dan Syariffudin selama 2 tahun.

Untuk terdakwa Syariffudin dituntut paling rendah yakni selama 2 tahun penjara karena terdakwa telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari kerugian negara sebesar Rp 302 juta.

Menurut JPU Kejari Sumba Timur, Nova Sina perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai persidangan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum para terdakwa.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here