Home Kota Kupang Terdakwa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya Minta Jaksa Kembalikan Rp. 7 Miliar

Terdakwa Kasus Bank NTT Cabang Surabaya Minta Jaksa Kembalikan Rp. 7 Miliar

437
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Senin (16/11/2020) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit modal usaha dan kredit jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukum terdakwa yang dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ali Muhtarom. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Muhamad Ruslan yakni Philipus Fernandes.

Dalam amar pembelaan melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini agar menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Serta, membebaskan terdakwa Muhamad Ruslan dari segala tuntutan hukuman, merahabilitasi harkat dan martabat terdakwa.

Dalam nota pembelaan juga kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menerima nota pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya, serta memberikan putusan yang seadil – adilnya dan memohon keringanan hukuman atas perbuatan terdakwa.

Dilanjutkan kuasa hukum terdakwa, terkait dengan uang yang disita dari rekening terdakwa senilai Rp. 9, 5 miliar maka terjadi selisih yang dipakai oleh terdakwa senilai Rp. 2, 5 miliar. Untuk itu, uang senilai Rp. 7 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Terkait dengan uang tunai yang diambil oleh terdakwa dan dibantu oleh Didakus Leba hanya sebesar Rp. 3 miliar, kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening giro CV. Norita Arstiktika sebesar Rp. 1, 5 miliar dengan tujuan sebagai dana cadangan untuk pembayaran angsuran kredit serta kemudian dana sebesar Rp. 500 juta ditarik oleh terdakwa Stefanus Sulayman.

Berdasarkan fakta persidangan, kata Philipus, terdakwa sejak awal tidak terlibat sama sekali dalam pembentukan perusahaan yang bernama UD. Makmur Jaya Prima. Berdasarkan fakta persidangan dari keterangan saksi Didakus Leba, Bong Bong Suharso, Radica Meirani, Agus Sugianto, Umbu Ndakuna dan Gratia Imanuel Lapudooh terungkap bahwa perusahaan UD. Makmur Jaya Prima merupakan perusahaan milik Stefanus Sulayman.

Sebelumnya, terdaka Muhamad Ruslan dituntut selama 10 Tahun penjara. Selain pidana badan selama 10 tahun, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa dituntut selama 10 tahun penjara karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Sedangkan menurut JPU, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Menurut JPU, dalam perkara ini ada dua alasan dalam penuntutan yakni hal – hal yang memberatkan seperti terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal – hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa juga mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 9. 050. 000. 000 kepada negara cq Bank NTT Cabang Surabaya yqng diperhitungkan dari uang sitaan sebesar Rp. 9. 509. 924. 588 dan sisanya sejumlah Rp. 459. 924. 588 dikembalikan kepada terdakwa Muhamad Ruslan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here