Home Kota Kupang Terdakwa Kasus Bank NTT, Titip Rp 125 Juta

Terdakwa Kasus Bank NTT, Titip Rp 125 Juta

1538
0
SHARE
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi Bank NTT, Salmun Teru ketika ditahan Kejati NTT beberapa waktu lalu
Kupang, kriminal.co – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (microsoft lisensi) pada Bank NTT tahun 2015 lalu, Salmun Teru, Kamis (11/1) menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta.
Penitipan kerugian negara oleh terdakwa Salmun Teru Kepala Devisi IT Bank NTT melalui keluarga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Andul Rahman.
Kajati NTT, Sunarta yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Penkum Kejati NTT, Iwan Kurniawa. Senin (15/1) membenarkan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa Salmun Teru senilai Rp 125 juta.
“Iya benar. Terdakwa Salmun Teru dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT, pekan kemarin ada penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 125 juta,”kata Iwan.
 
Dijelaskan Iwan, dengan adanya penitipan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT pada Bank NTT akan menjadi pertimbangan khusus bagi JPU Kejati NTT dalam penuntutan untuk terdakwa.
 
Selain itu, lanjutnya, dengan adanya penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara, terdakwa telah beretika baik dalam menjalani proses hukum.
 
“Itu salah satu etikat baik dari terdakwa dalam menjalani proses hukum dan itu akan menjadi pertimbangan serta hal yang meringankan bagi terdakwa untuk JPU ajukan tuntutan,”terang Iwan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here