Kupang, kriminal.co – Rabu (17/10) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan penculikan anak Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap empat orang terdakwa yakni terdakwa Christian Nahas, Simson Rassy, Tomas Valentino Kore dan Prantiana Kore, dipimpin oleh Hakim Ketua, Yetedi Windiarton, SH.M.Hum didampingi dua hakim anggota, Prasetio Utomo, SH Dan Tjokorda Pastima, SH.MH, sementara ke empat terdakwa didampingi oleh tim Penasihat Hukumnya, Johanes Rihi, SH , Meriyeta Soruh, SH., dan Paulus Seran, SH.
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa Christian Nahas Cs terbukti melakukan tindak pidana telah membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan para terdakwa, Christian Nahas dituntut dengan pidana penjara selama 11 Tahun, terdakwa Simson Rassy dengan hukuman penjara selama 8 Tahun, Tomas Valentino Kore hukuman penjara selama 6 tahun sementara terdakwa Prantiana Kore dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp 60.000.000 subsideair 6 bulan kurungan penjara.
Penasihat Hukum, Meriyeta Soruh, SH., usai sidang tersebut menilai bahwa tuntutan yang disampaikan JPU terlalu tinggi jika dibandingkan dengan keterangan serta fakta-fakta persidangan yang berjalan selama ini.
“Tuntutan tersebut terlalu tinggi, namun ini baru tuntutan jadi kami akan melakukan pembelan pada agenda sidang berikutnya sehingga diharapkan setelah penyampaian pembelaan, majelis hakim dapat mempertimbangkan,” ujar Meriyeta.
Sidang ditunda dan akan dilanjutan pada tanggal 24 Oktober 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan oleh tim penasehat hukum terdakwa.(che)