Kupang, Kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus tindak pidana dugaan menghalang – halangi penyidikan dalam kasus korupsi aset Pemda Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) seluas 30 Ha senilai Rp. 1, 3 triliun, Jumat (27/08/2021).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dipimpin ketua majelis hakim, Fransiska Paula Nino. Terdakwa Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, dan Fransisco B. Bessi. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emi Jehamat.
Harum Fransiskus yang diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan membantah video rekonstruksi pertemuan antara dirinya, Ali Antonius, Agus Dula, Fery Adu Zulkarnaen Djudje di ruang kerja Bupati Mabar, Agus Dula.
Dalam rekonstruksi ulang pertemuan itu, secara tegas Harum Fransiskus (terdakwa) mengaku bahwa dirinya dan Zulkarnaen Djudje diarahkan oleh Ali Antonius bahwa tidak ada tanah Pemda Mabar di Kerangan.
Namun, dalam persidangan yang digelar bahwa pernyataan itu sebagai bentuk ungkapan kekecewaan, sakit hati dan balas dendam terhadap Ali Antonius karena tidak dijenguk usai ditangkap oleh Kejati NTT di rumah Ali Antonius.
“Sebenarnya yang mulia, karena emosi, dendam dan sakit hati saja makanya saya katakan bahwa Ali Antonius yang mengarahkan kami. Sebenarnya tidak demikian yang mulia,” ungkap saksi.
Video yang diputar lagi dalam ruang persidangan, terdakwa secara tegas mengatakan bahwa akibat perbuatan Ali Antonius dirinya dan Zulkarnaen Djudje ditangkap. Seharusnya, sebagai orang yang paham hukum melindungi kami bukan dijadikan korban.
Bahkan didalam video yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terdakwa mengatakan bahwa Ali Antonius menari diatas mayat kami berdua.
Bukan saja itu, keterangan terdakwa Harum Fransiskus dalam persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa jauh berbeda dengan apa yang diterangkan ketika diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Bukan saja itu, keterangan terdakwa jauh berbeda juga saat menjadi saksi dalam sidang pra peradilan dan sidang kasus korupsi aset Pemda di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terdakwa Harum Fransiskus saat diperiksa sebagai terdakwa membantah video rekonstruksi yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) beberapa waktu lalu.(che)