Kupang, kriminal.co – Setelah menerima putusan Kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi terpidana perkara Narkoba bernama Edward Bitin Berek.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), Edward terpidana dalam kasus itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Dalam putusan MA RI itu ditegaskan bahwa terpidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Edward sebagai terpidana perkara Narkoba dipidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan
eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang bersama Kasi Tipidum Kejari Rote Ndao dibantu tiga orang dari Polres dan seorang petugas BNN.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo, SH, kepada media ini, Jumat (2/11) mengatakan, eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor Kejari Kota Kupang bersama Kasi Tipidum Kejari Rote Ndao dibantu tiga orang dari Polres dan seorang petugas BNN.
“Eksekusi dilakukan sekitar pukul 09.00 di lokasi Desa Mokdale, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao,” jelas Henderina Malo.
Setelah diperiksa, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana.(che)