Kupang, Kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan, Jefri Un Banunaek anggota DPRD NTT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS Tahun 2015 senilai Rp 756 juta.
Selain anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunek yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten TTS juga menetapkan Kadis PU TTS, Samuel Nggebu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Setelah didalami oleh penyidik, maka kami tetapkan Jefri Un Banunaek anggota DPRD NTT dan Kadis PU TTS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete Kecamatan Amanuban Barat,” kata Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal, Sabtu (8/12) pagi ketika menghubungi media ini.
Ditambahkan Fachrizal, selain itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten TTS turut menetapkan Yohanis Fangidae direktur CV Belindo Karya, Jemmy Un Banunaek dan Thimotius Tapatab, konsultan pengawas dari CV. Siar Plant Konsultan.
“Dalam kasus itu secara keseluruhan kami tetapkan 5 orang sebagai tersangka,”jelas Fachrizal.
Dijelaskan Fachrizal, Samuel ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengurus soal administrasi proyek yang pekerjaan fisiknya kurang dari volume dalam kontrak tersebut.
Sementara Jefri dan Jemmy terindikasi terlibat atau turut serta sebagai pelaksana pekerjaan. Yohanis sebagai pemilik perusahaan yang melaksanakan proyek dan Thimotius sebagai pengawas proyek.
Rencananya, tambah Kajari Fachrizal, pekan depan mulai dijadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah saksi lain termasuk pihak Bank NTT cabang SoE yang mencairkan dana proyek tersebut.(che)