Foto : Yuli Afra (tutup muka) mantan Kadis PRKP NTT ketika ditahan Kejati NTT terkait kasus korupsi NTT Fair, Kamis (13/6) sore
Kupang, Kriminal.co – Kamis (13/6) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT menahan, Yuli Afra mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT.
Yuli Afra ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar.
Selain mantan Kadis PRKP NTT, Kejati NTT turut menahan lima orang lainnya yakni Dona Tho (Pejabat Pembuat Komitmen), Linda Liudianto (kuasa direktur PT. Cipta Eka Puri), Hadmen Puri (Dirut PT. Cipta Eka Puri), Feri Jhons Pandi (konsultan pengawas) dan Ramli (penghubung).
Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Sugyanta kepada wartawan menegaskan bahwa ke – 6 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Menurut Sugyanta, sebelum ditahan para tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.
Ditegaskan Sugyanta, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP perwakilan NTT dalam kasus tersebut negara mengalami kerugian negara hingga Rp 6 miliar.
“Untuk Linda Liudianto ditangkap Senin (10/6) lalu di Cakung, Jakarta Timur sedangkan lima orang lainnya di panggil karena berdomisili di Kupang,” kata Sugyanta.
Ditambahkan Sugyanta, usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, para tersangka diperiksa kesehatannya oleh dokter milik Kejati NTT dan dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Sebelum dibawa ke Rutan dan Lapas Wanita, para tersangka diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh dokter sehingga layak ditahan,”tambah Sugyanta.(che)