Home Flores Terlibat Korupsi, Kejari Ende Tahan Ketua UPK

Terlibat Korupsi, Kejari Ende Tahan Ketua UPK

759
0
SHARE
 Foto: YH ketika diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ende sebelum ditahan, Rabu (7/2)

 

Ende, kriminal.co – Rabu (7/2) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende menahan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Kelimutu, YH.

YH ditahan Kejari Kabupaten Ende karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tindak dana PNPM Mandiri senilai Rp 280.000.000. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Ende.

Sebelum ditahan, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidsus) Kejari Kabupaten Ende memeriksa YH sebagai tersangka.

‎”Untuk penyidikan lebih lanjut, YH akan ditahan selama 21 hari,” demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ende, Max J. Mokola yang dihubungi via hp selulernya, Rabu (7/2).

Max mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan terdapat kegiatan fiktif. Seharusnya dana tersebut disalurkan kepada masyarakat. Bahkan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Ditegaskan Max, dalam kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri, negara mengalami kerugian hingga Rp 220 juta.

“Selama beliau menjabat, telah merugikan negara sebesar Rp 220.000.000,” ujarnya.

‎max menambahkan penyelewangan anggaran PNPM sudah diselidiki beberapa bulan terakhir. Penahan tersangka baru dilakukan setelah ditemukan bukti baru dan materi penyidikan dinyatakan lengkap.

“Apabila berkas telah selesai, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan tipikor di Kupang Provinsi NTT ,”‎ tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here