Home Flores Terlibat Korupsi, Mantan Kepsek SMP Ine Pare Nida Ditahan

Terlibat Korupsi, Mantan Kepsek SMP Ine Pare Nida Ditahan

796
0
SHARE
Foto: Arnoldus Galus Ratu (berkacamata) ketika diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ende sebelum dijebloskan ke Rutan Ende
Ende, kriminal.co – Arnoldus Galus Ratu mantan Kepala Sekolah SMPN Ine Pare Nida, Kamis (8/2) akhirnya ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende.
Tersangka ditahan karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Block Grand dari Kementerian Pendidikan tahun 2014 senilai Rp 1, 8 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan SMPN Ine Pare Nida, Desa Watunggere, Kecamatan Datu Keli Kabupaten Ende.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ende, Max J. Makola yang dihubungi wartawan via hand phone selulernya, Jumat (9/2).
Dijelaskan Max, seharusnya dana senilai R+ 1, 8 miliar dari Kementerian Pendidikan diperuntukan untuk pembangunan SPMN Ine Pare Nida namun nyatanya tersangka tidak melaksanakannya.
Bahkan, kata Max, tersangka menggunakan sebagian besar anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.
“Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana block grand untuk pembangunan SPMP Ine Pare Nida tahun 2014 senilai Rp 1, 8 milyar. Tersangka buat pertanggungjawaban fiktif dan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi,”ujar Max.
Menurut Max,.perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, jo Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditambahkan Max, dari anggaran Rp 1, 8 milyar dari Kementerian Pendidikan, tersangka menggunakan Rp 244 juta untuk kepentingan pribadi. Sebelum ditahan, lanjut Max, tersangka diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Ende lalu digiring menuju Rutan Kabupaten Ende untuk menjalani masa tahanan hingga 20 hari.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here