Usai ditangkap, terpidana diamankan sementara di Kejari Sidoarjo, kemudian pada Minggu (29/7) sekitar pukul 13.00 WIB, terpidana diterbangkan ke NTT dengan pesawat Lion Air untuk dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang.
Kasi Tipidsus Kejari Sumba Barat Soleman Bola kepada wartawan mengatakan, Andris Kuncoro merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun 2014.
“Kerugian negara sebesar Rp 802.491.274, dikurangi penitipan uang pengganti sebesar Rp 150.000.000 sisanya sebesar Rp. 544.159.937,98.
Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 2 UU Tipikor, dengan hukuman pokok selama 4 tahun, denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 544.159.937,98 subsider 2 tahun penjara,” jelas Soleman.
Terpantau, tim penyidik yang dipimpin langsung Kasi Tipidsus Soleman Bola bersama terpidana tiba di Bandara El Tari sekira pukul 16.30.
Di Kantor Kejati NTT, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Poliklinik, selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk menjalani masa hukuman.(che)