
Kupang, kriminal.co – Ida Gede Alor Santyasa terpidana dalam kasus korupsi pembangunan pasar Alor tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar, Rabu (13/12) melalui istrinya, Theodorina Dembo menyetor uang pengganti kerugian negara senilai Rp 370 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan di ruang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip.
Hendrik Tiip kepada wartawan mengaku penyetoran uang pengganti kerugian negara senilai Rp 370 juta oleh terpidana melalui istrinya kepada JPU berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI.
Dikatakan Hendrik, berdasarkan hasil putusan kasasi MA RI terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Namun, untuk saat ini terpidana membayarnya dengan cara mencicil.
“Putusan kasasi terpidana wajib bayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Tapi saat ini terpidana baru bayar Rp 470 juta dengan cara cicil,”ujar Hendrik.
Lanjut Hendrik, sedangkan sisa dari uang pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan terpidana akan dilunasi pada bulan Februari 2018 mendatang.
Untuk diketahui, sesuai dengan putusan kasasi terpidana kasus korupsi pasar Alor, Ida Gede Alor Santyasa divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 600 juta subsidair 5 tahun penjara.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Kusuma Jaya itu, menggunakan dana APBN pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2012 dan 2013 dengan total anggaran Rp 4 miliar, dimana setiap tahun dialokasikan anggaran senilai Rp 2 miliar.
Paket pekerjaan pembangunan pasar lama Kalabahi tahap I tahun 2012 bersumber dari APBD Kabupaten Alor TA. 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.983.000.000, sedangkan pembangunan tahap II juga bersumber dari APBD TA. 2013 senilai Rp1.998.500.000 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor.(che)