Foto : Linda Liudianto (duduk di kursi roda) tersangka dalam kasus korupsi NTT Fair ketika ditangkap di Cakung, Jakarta Timur
Kupang, Kriminal.co – Linda Liudianto tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pameran NTT Fair tahun 2018 senilai Rp 29 miliar melalui kuasa hukumnya, kini telah mengajukan permintaan penangguhan penahanan.
Permintaan penangguhan penahanan ataupun pengalihan penahanan oleh tersangka dengan disertai jaminan yakni berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Demikian yang diungkapkan Nikolas Ke Lomi selaku kuasa hukum tersangka Linda Luidianto yang dihubungi media ini, Rabu (19/6) malam.
Selain itu, menurut Ke Lomi berdasarkan pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa tersangka berhak mengajukan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.
Kata Ke Lomi, penahanan dapat dilakukan apabila kasus tersebut pemeriksaan telah selesai dilakukan oleh penyidik namun semuanya itu kembali kepada penyidik yang memiliki kewenangan tersebut dengan melihat kembali berbagai pertimbangan.
“Iya kami sudah ajukan permintaan pengalihan atau penangguhan penahanan untuk tersangka Linda Liudianto,” kata Ke Lomi.
Dikatakan Ke Lomi, permintaan pengalihan atau penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka berdasarkan 31 KUHAP namun semuanya itu tergantung pada penyidik yang memiliki kewenangan.
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Jhony Manurung yang dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya belum menerima dan belum tahu adanya permintaan pengalihan atau penangguhan penahanan oleh tersangka.
“Saya belum tahu apakah ada permintaan begitu atau tidak. Karena saya belum terima suratnya. Mungkin saja sudah ada tapi masih dipelajari oleh penyidik Tipidsus,” terang Manurung.(che)