Foto: Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo, S. H, MH
Kupang, kriminal.co – Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Debby Anggreani Balla, Eduard Sailana telah segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Tersangka segera diadili di PN Kelas IA Kupang setelah penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Selasa (14/8).
Tersangka pembunuhan terhadap korban Debby Anggreani Balla itu dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti oleh penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Nenobais.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu diterima Kasi Pidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo.
Tersangka didampingi kuasa hukumnya Albert Ratu Edo. Pasca pelimpahan tahap kedua itu, tersangka kembali menjalani pemeriksaan singkat oleh JPU.
Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Mallo, S.H, MH kepada wartawan, Rabu (15/8) membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka, Eduard Sailana.
Dijelaskan jaksa yang akrab disapa Ina ini bahwa setelah menerima berkas perkara dari Polsek Maulafa, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Kota Kupang segera menyusun dakwaan untuk tersangka Eduard Sailana.
“Iya benar. Berkas perkara sudah kami terima dari polisi dan saat ini kami sedang susun dakwaan untuk tersangka,”ujar Ina kepada wartawan.
Ditambahkan Ina, usai menyusun dakwaan untuk tersangka, JPU Kejari Kota Kupang segera melimpahkan berkas perkara ke PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan.
“Paling lambat dalam pekan ini kami sudah limpah berkas perkaranya di PN Kelas IA Kupang untuk disidangkan,”paparnya.
Ina melanjutkan, akibat perbuatan tersangka maka dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.(che)
Komentar Anda?