Kupang, kriminal.co – Jumat (23/3) sekitar pukul 13:30 wita, Drs. Philips Tandilintin selaku Direksi PT. Citra Jadi Nusantara, tiba di Kupang menggunakan pesawat Lion Air.
Terpidana dibawa dari kediamannya di perumahan Costa Blanca, Desa Merdeka, Kecamatan Tamalate Kota Makasar usai ditangkap oleh tim intelejen Kejati NTT yang bekerjasama dengan tim intelejen Kejati Sulsel.
Drs. Philips Tangdilintin merupakan terpidana dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Flores Timur tahun 2012 senilai Rp. 4.894.707.000.
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan, Jumat (23/3) melalui Hand Phone (HP) selulernya.
Dijelaskan Iwan, setelah tiba di Kupang menggunakan pesawat Lion Air, terpidana langsung digiring menggunakan mobil tahanan ke RSU SK Lerik Kota Kupang untuk diperiksa kesehatannya oleh petugas medis.
Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Iwan, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Kupang untuk menjalani tahanan sesuai putusan kasasi dari Mahkama Agung (MA) RI yang diterima JPU Kejati NTT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSU SK Lerik Kota Kupang, kami langsung bawa ke Lapas Kelas IA Kupang untuk menjalani tahanannya sesuai putusan MA RI,”sebut Iwan.
Dalam putusan kasasi itu, kata Iwan, MA RI menjatuhkan vonis kepada terpidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 659.215.606 subsidair 1 tahun kurungan.
Untuk diketahui, dalam penangkapan terhadap terpidana korupsi pembangunan rumah bagi MBR di Kabupaten Flores Timur tahun 2012 lalu dipimpin Sukwanto Koho, Muhamad Tasbi, Benfrid Foeh dan Lodovikus Sai Sale. Terpidana menghirup udara bebas sejak tahun 2016 lalu setelah masa tahanan terpidana selesai sebelum putusan kasasi MA RI dikantongi JPU Kejati NTT.(che)