Belu, kriminal.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi korupsi dana desa tahun 2015-2017 lalu di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Tiga tersangka yang segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang diantaranya, Robertus Ullu selaku Kepala Desa (Kades) Baudaok, Matheus Halek selaku bendahara desa Baudaok dan Agusto Sanches selaku ketua TPK di Desa Baudaok.
“Tiga tersangka kasus ADD Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu, Dany Agusta Salmun yang dihubungi via HP selulernya, Jumat (27/7).
Menurut Dany, sejauh ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Belu sedang berupaya untuk merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus itu.
Setelah dirampungkan, lanjutnya, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Belu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan nantinya.
“Setelah berkas perkara rampung, kami langsung kirim ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan dan paling lambat pekan depan sudah dilimpahkan,”ujar Dany.
Ditambahkan Dany, dalam kasus dugaan korupsi dana ADD Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih berdasarkan perhitungan inspektorat Kabupaten Belu.(che)