Jakarta, Kriminal.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali meringkus Maman Suherman Bin Jaya Permana.
Maman Suherman Bin Jaya Permana merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan rilis yang diterima wartawan di Kupang dari Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Leonard Simanjuntak, Selasa (28/09/2021) mengatakan bahwa terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana melanggar Pasal 78 ayat (14) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang- Undang.
Dijelaskan Simanjuntak, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Ditambahkan Simanjuntak, terdakwa Maman Suherman Bin Jaya Permana diamankan di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
“Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Simanjuntak.
Simanjuntak menghimbau melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(che)