Home Kota Kupang Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terdakwa Kasus Rp. 1, 3 Triliun

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Terdakwa Kasus Rp. 1, 3 Triliun

245
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (27/09/2021), berhasil mengakap terdakwa kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun.

Ini merupakan terdakwa kedua yang berhasil ditangkap tim Tabur Kejati NTT. Terdakwa pertama yang lepas demi hukum karena massa tahanan selesai dan berhasil ditangkap yakni Caitano Soares. Caitano ditangkap di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.

Terdakwa kedua yang berhasil ditangkap yakni Ente Puasa. Terdakwa Ente Puasa ditangkap di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) karena lepas demi hukum dalam proses kasasi di Mahkama Agung (MA) RI.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H kepada wartawan di Kantor Kejati NTT mengatakan bahwa terdakwa Ente Puasa di tangkap di kampung halamannya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dijelaskan Abdul, terdakwa kabur ke kampung halamannya karena massa tahanan selesai saat kasus dalam proses kasasi di Mahkama Agung (MA) RI.

“Terdakwa ditangkap di kampung halamannya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Terdakwa kabur ke kampung halamannya karena massa penahanan selesai saat proses kasus ini ditingkat kasasi,” kata Abdul.

Usai ditangkap di Labuan Bajo, lanjut Abdul, tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Herry C. Franklin, S. H, M. H, menerbangkan terdakwa menggunakan pesawat Wings Air dan tiba di Bandara El Tari Kupang 14 : 00 wita.

Setibanya di Bandara El Tari Kupang, terdakwa dikawal secara ketet oleh Kejari Kabupaten Manggarai Barat dan tim Tabur Kejati NTT, digiring menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter yang disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), terdakwa Ente Puasa langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk dilakukan penahanan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here