Foto: Meridian Dado
Kupang, kriminal.co – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mempertanyakan konsistensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam penuntasan kasus korupsi di NTT.
Yang menjadi pertanyaan bagi TPDI NTT yakni kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2009-2010.
Ketua TPDI wilayah NTT, Meridian Dado kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan bahwa telah jelas perintah jaksa agung untuk membuka kembali kasus tersebut oleh Kejati NTT.
Namun, katanya, hingga saat ini Kejati NTT juga belum bersikap terhadap perintah Kejati NTT. Dirinya menilai bahwa perintah jaksa agung hanyalah gertakan sambal belaka.
Menurut Meridian, dalam dakwaan JPU Kejari Kabupaten TTS telah terungkap jelas bahwa Mantan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnony turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam dana Bansos TTS dengan Marthinus Tafui.
“Dalam dakwaan sudah jelas kalau Benny Litelnony turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos TTS dengan Marthinus Tafui,”kata Meridian.
Diungkapkan Meridian, bahwa sesuai fakta yang terungkap yakni puluhan memo yang ditandatangi oleh Benny Litelnony guna pencairan dana Bansos. Bahkan, pemberian dana tersebut hanya berupa kwitansi namun tanpa ada pertanggung jawaban.
Disebutkan Meridian, Benny bahkan mengeluarkan memo untuk sopirnya sebesar Rp 10 juta dan juga memo sebesar Rp 10 juta untuk kegiatan wisuda dari Marthinus Tafui. Dan, semua pemberian dana tersebut tanpa pertanggung jawaban yang kredibel.
Ditambahkan Meridian, Benny Litelnony juga pernah mengeluarkan memo sebesar Rp 50 juta kepada BNN Kabupaten TTS.
“Semua pemberian memo kepada sopirnya dan kegiatan wisuda Marthinus Tafui serta kepada BNN Kabupaten TTS tanpa pertanggung jawaban yang kredibel.(che)