Foto : Noven Bulan, SH
Kupang, Kriminal.co – Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tinggal menunggu hasil perhitungan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK).
Perhitungan ahli terkait fisik pembangunan pasar Lili, di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar.
Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Noven Bulan kepada wartawan, Kamis (1/8) mengaku bahwa dalam pekan ini tim penyidik Tipidsus akan mengantongi hasil perhitungan dari PNK.
Ditegaskan Noven, jika hasil perhitungan ahli dari PNK terkait fisik pembangunan pasar lili telah dikantongi maka penyidik segera menetapkan tersangka.
“Kami tinggal tunggu hasil perhitungan fisik dari ahli Politeknik Negeri Kupang terkait pembangunan pasar Lili,” kata Bulan.
Namun, kata Bulan, sebelum mencapai tahap penetapan tersangka kasus Pasar Lili, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang bakal menggelar ekspose dihadapan pimpinan yakni Kajari Kabupaten Kupang.
“Sebelum penetapan tersangka kami gelar perkara dulu dihadapan Kajari, Ali Sunhaji,” terang Bulan.
Ditegaskan Bulan, dalam kasus dugaan korupsi pasar Lili senilai Rp. 5 miliar itu, tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah mengantongi sejumlah oknum untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah kantongi beberapa nama untuk dijadikan sebagai tersangka. Mereka ini yang dianggap.paling bertanggung jawab dalam proyek Pasar Lili senilai Rp. 5 miliar itu,” tegas Bulan.(che)