Home Kota Kupang Tuntaskan Kasus NTT Fair, PPK Diperiksa Penyidik

Tuntaskan Kasus NTT Fair, PPK Diperiksa Penyidik

671
0
SHARE
Kupang, Kriminal.co – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT senilai Rp 29 Miliar tahun 2018 tim penyidik Tipidsus Kejati NTT memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain memeriksa PPK, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT turut memeriksa kontraktor pelaksana proyek pembangunan NTT Fair.

“Semua yang terkait dengan proyek pembangunan NTT Fair diperiksa, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kajati NTT, Dr. Febrie Ardiansyah melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Rabu (24/4).

Ditegaskan Abdul, kuat dugaan adanya mark up pada laporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran secara 100 persen.

Ditambahkan Abdul, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pada tanggal 31 desember 2018 telah dilakukan pembayaran secara 100 persen namun tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

“Kuat dugaan ada mark up pada laporan progres pekerjaan sehingga dilakukan pembayaran secara 100 persen,” tegas Abdul.

“Pembayaran dilakukan secara 100 persen kepada rekanan oleh PPK pada 14 Desember 2018 meskipun belum 100 persen,” tambah Abdul.

Dilanjutkan Abdul, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT segera menyita uang pada rekening rekanan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Menurut Abdul, saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan NTT Fair senilai Rp 29 Miliar yang dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri telah dinaikan statusnya menjadi Penyidikan (Dik).

Kata Abdul, status tersebut sebelumnya Penyelidikan namun hasil ekspose pada tanggal 10 April 2019 lalu disepakati untuk ditingkatkan ke Penyidikan.

“Statusnya ditingkatkan ke penyidikan (Dik) karena ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksaan proyek NTT Fair,”ungkap Abdul.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here