Home Kabupaten Kupang Tuntaskan Kasus Rp. 6 Miliar, Kapolres Terima Penghargaan Dari Bank NTT

Tuntaskan Kasus Rp. 6 Miliar, Kapolres Terima Penghargaan Dari Bank NTT

232
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Kapolres Kupang AKBP Alidnan RJH Manurung SH SIK MSi, bersama tim penyidik tindak pidana perbankan Polres Kupang mendapat penghargaan dari bank NTT

Penghargaan diserahkan lansung oleh Dirut Bank NTT, Harry A. Riwu Kaho, pada jumat,(29/10/2021) malam, pada acara  Dedikasi Awards Bank NTT 2021 yang digelar di  Kupang

Direktur Utama Bank NTT, Harry A. Riwu Kaho dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas kerja keras Kapolres Kupang beserta jajaran dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang telah merugikan Bank NTT, cabang Oelamasi sebesar Rp. 6.715.049.610, dan berhasil menjerat pelaku ke meja hijau

Menurut Dirut Bank NTT, pelayanan Hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kupang dalam penanganan kredit macet, berdampak pada yang pertama perbaikan SOP, SDM dan kehati-hatian

“Kemudian, yang kedua memingkatkan kepercayaan masyarakat kepada bank NTT, ” kata Alex.

Sinergitas penangan kasus kredit macet oleh Polres Kupang telah ada penaganan Hukum dan kepastian hukum,serta sudah dipidanakan.

“Kami atas nama bank NTT sangat mengpresiasi Kapores Kupang dan jajaran atas pelayanan hukum yang membuat bank NTT dipercaya oleh masyarakat, Pungkas Dirut Bank NTT,” tambahnya.

Sementara, Kapolres Kupang AKBP. Alidnan RJH. Manurung mengaku kalau penghargaan ini merupakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

“Ada atau tidak ada penghargaan, kami berkomitmen menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat serta kami berupaya menegakkan hukum sesuai koridor yang berlaku,”kata Kapolres Kupang.

“Penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat pengabdian anggota dalam menangani tindak pidana yang ada. Semoga ini menjadi contoh bagi polisi lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tandas Kapolres Kupang.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Kupang telah memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp. 10 milyar terhadap terdakwa Jhon Nedy Charles Sine,SE alias Jhon Sine alias Jhon dalam perkara pidana perbankan.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here