Kupang, kriminal.co – Sidang perkara dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Maesa Soemargo akhirnya ditunda hingga Rabu (7/3) pekan depan. Pasalnya dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Rabu (28/2) kemarin, JPU, Devis Lele yang menggantikan rekannya Eirene M. Oranay mengatakan, JPU belum
merampungkan semua berkas tuntutan. Hal tersebut disampaikan delvis di hadapan majelis hakim, Eko Wiyono, Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima serta terdakwa Maesa Soemargo dan penasihat hukumnya, Yehuda Suan.
PH terdakwa, Yehuda Suan kepada wartawan mengatakan, kliennya sejak awal selalu berusaha kooperatif selama mengikuti proses persidangan. Dengan demikian, penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, sama sekali
tidak dipersoalkan oleh kliennya.
Yehuda berharap, JPU dalam tuntutannya nanti ke terdakwa harus juga mempertimbangkan asesmen dari dokter yang menyatakan bahwa terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Apalagi terdakwa bukan sebagai pengedar tetapi hanya sebagai korban penyalagunaan narkotika. Selain itu, barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan dari terdakwa hanya seberat 0,57 gram.
Sementara terdakwa Maesa justru memuji proses peradilan pidana atas perkara yang dihadapinya. Dia juga memuji proses yang dimulai oleh penyidik kepolisian (Polres Kupang Kota).