Home Kota Kupang Tuntutan Belum Siap, Terdakwa Kasus Rp 2, 1 Miliar Batal Dituntut

Tuntutan Belum Siap, Terdakwa Kasus Rp 2, 1 Miliar Batal Dituntut

574
0
SHARE
Foto: Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan IT di Bank NTT, ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (25/1)

Kupang, kriminal.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (25/1) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan IT (Microsoft Lisensi) tahun 2015 pada Bank NTT.

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dipimpin majelis hakim, Arif Saifudin didampingi hakim anggota, Jemmy L. Tanjung dan Ali Muhtarom. Terdakwa Salmon Randa Terru, Adrianus Ceme, Aldi Rano, Suraida Sein dan Eril didampingi kuasa hukumnya, Mel Ndao Manu cs.
Setelah majelis hakim, Arif Saifudin membuka sidang, JPU Kejati NTT meminta agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk para terdakwa ditunda.
JPU Kejati NTT dalam persidangan mengatakan bahwa majelis hakim, kami selaku JPU Kejati NTT meminta agar sidang dapat ditunda. Pasalnya, tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan.
“Majelis hakim yang mulia, kami minta sidang ditunda karena tuntutan belum siap untuk dibacakan bagi para terdakwa. Kami minta sidang ditunda hingga, Senin (29/1),” pinta JPU Kejati NTT.
Setelah meminta penundaan sidang kepada majelis hakim, Arif Saifudin selaku majelis hakim mengabulkan permintaan JPU Kejati NTT. “Karena tuntutan belum siap maka sidang ditunda hingga, Senin (29/1),” kata hakim.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here