Foto : Yohanes Daniel Rihi
Kupang, Kriminal.co – Saat ini tuntutan terhadap kasus korupsi menjadi sorotan dari para penasehat hukum di Kota Kupang.
Pasalnya, dalam beberapa kasus korupsi di NTT tuntutan selalu bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Yohanes Daniel Rihi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (30/1) menegaskan bahwa dirinya melihat bahwa tuntutan oleh JPU tidak memiliki kejelasan.
Menurut pengacara yang akrab disapa JR, apa yang menjadi patokan JPU dalam menuntut seseorang yang terlibat dalam kasus korupsi.
Jika patokan yang ada pada JPU, lanjut JR, adalah kerugian negara maka wajib disama ratakan. Namun, jika patokan itu adalah tabel dari Kejaksaan Agung RI, maka Kejati NTT wajib membukanya di publik agar diketahui secara umum.
Dicontohkan JR, seperti kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Kabupaten Sabu Raijua, dengan terdakwa Lay Rohi nilai kerugiannya hanya Rp 1 miliar lebih dituntut hampir 10 tahun penjara. Sedangkan kasus Bank NTT nilai kerugiannya Rp 2, 1 miliar dituntut 1, 6 tahun. Untuk itu, yang menjadi patokan bagi jaksa dalam menuntut terdakwa seperti apa.
“Saya melihat tuntutan kasus korupsi oleh JPU tidak ada kejelasan apa yang menjadi patokan bagi JPU dalam menuntut terdakwa. Jika tabel dari Kejagung RI maka bukalah ke masyarakat supaya kami tahu,”ujar JR.
Untuk itu, dirinya beserta beberapa rekan sejawat akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung. HM. Prasetyo melalui Kajati NTT, Sunarta terkait ukuran atau patokan yang digunakan dalam menuntut seseorang.(che)