Kupang, Kriminal.co – Rendahnya tuntutan terhadap empat (4) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan IT (microsoft lisensi) pada Bank NTT dengan kerugian Rp 2, 1 miliar menjadi presen buruk dalam penegakan hukum.
Pasalnya, jika dilihat dari kerugian negara yang ada sangatlah besar. Namun, tuntutan yang kepada Adrianus Ceme, Aldi Rano dan Salmon Randa Terru hanyalah 1, 6 tahun penjara sedangkan Suraida Sein hanya 2, 6 tahun penjara.
Demikian diungkapkan pengacara muda kota kupang, Fransisko B. Bessi kepada wartawan, Selasa (30/1) yang dihubungi via hand phone (hp) selulernya.
Menurut Pengacara yang akrab disapa Sisko ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi Bank NTT yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2, 1 miliar.
“Tuntutannya sangatlah rendah bagi para terdakwa. Dan, ini menjadi presen buruk dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi,”ungkap Sisko.
Diungkapkan Sisko, dalam mengajukan tuntutan ada pula standar ganda yang dipakai oleh JPU, dimana jika pengacara yang tidak melawan JPU dalam persidangan dipastikan tuntutannya rendah namun jika pengacara melawan JPU dalam persidangan maka dipastikan tuntutannya akan tinggi.
“Ada standar yang dipakai JPU. Lihat kalau pengacara yang tidak melawan JPU pasti tuntutan rendah tapi kalau lawan pasti tuntutan tinggi,”terang Sisko.
“Apalagi pengacara yang suka lawan JPU seperti saya dengan Jhon Rihi itu tuntutannya selalu tinggi dan itu dipastikan. Lalu kalau pengacara yang banyak bicara di koran maka sama tuntutannya tinggi,”tambah Sisko.
Untuk itu, lanjut Sisko, keadilan dalam kasus dugaan korupsi pada Bank NTT ada dalam tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang menyidangkan.perkara tersebut.(che)