BELU, kriminal.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu akhirnya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil PKN dari InspektoratKabupaten Belu dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2015-2017 lalu di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu negara mengalami kerugian negara hingga Rp 1 miliar.
Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten Belu, Revo Mandelu melalui Kasi Pidsus, Dany Agusta Salmon kepada wartawan, Senin (11/6) yang dihubungi via Hand Phone (HP) selulernya.
Dijelaskan Dany, saat ini kasudugaan korupsi dana desa Baudaok Kecamatan Lasiolat Kabupaten Belu telah berstatus penyidikan. Pasalnya, setelah dilakukan gelar perkara ditekukannya unsur tindak pidana atau perbuatan melakukan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Belu ini, bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Belu segera menetapkan tersangkadalam kasus itu.
“Usai libur lebaran kami tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) langsung menetapkan tersangka dalam kasus pengelolaan dana desa Baudaok,”tegas Dany.
Dany kembali menegaskan bahwa dalam kasus itu diduga adanya penyimpangan ADD tiga tahun anggaran dimana ada sejumlah program yang dibiayai dari dana desa di Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat namun tidak terealisasi sejak tahun 2015 antara lain Pengadaan sapi sebanyak 17 ekor, dimana untuk perekor Rp 5,5 juta namun hingga saat ini hanya 15 ekor yang diadakan, kegiatan fasilitasi kegiatan desa siaga dan fasilitasi kegiatan PKK berupa pengadaan alat tenun dan pelatihan tenun ikat tidak pernah terjadi.