Home Kota Kupang Usai Pemilu, Kejari TTS Tahan Jefri Un Banunaek

Usai Pemilu, Kejari TTS Tahan Jefri Un Banunaek

933
0
SHARE
????????????????????????????????????

Kupang, Kriminal.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TTS  belum menahan anggota DPRD NTT, Jefri Un Banunaek.

Jefri Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung di Desa Mnela Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS tahun 2015 lalu senilai Rp 756 juta.

Kajari Kabupaten TTS, Fachrizal yang ditemui di Kantor Kejati NTT, Kamis (28/2) mengaku bahwa memang benar jika tersangka belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Ditegaskan Fachrizal, tersangka dipastikan akan ditahan usai Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang.

“Iya untuk saat ini tersangka belum ditahan namun dipastikan akan ditahan usai pemilu pada 17 April 2019 mendatang,” tegas Fachrizal.

Menurut Kajari TTS, tersangka tidak ditahan untuk saat ini karena tidak ingin mengganggu jalannya Pemilu 2019 ini.

Bukan saja itu, lanjut Fachrizal, berdasarkan edaran Jaksa Agung untuk seluruh Kejari se – Indonesia, ditegaskan bahwa semua perkara korupsi untuk sementara dipending untuk menjaga stabilitas Pemilu.

“Edaran jaksa agung jelas jadi kami harus patuh atas perintah pimpinan tertinggi,” terangnya.

Kajari TTS kembali menegaskan bahwa tersangka dipastikan ditahan usai Pemilihan Umum (Pemilu (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang.

Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari Kabupaten TTS telah menetapkan lima orang tersangka yakni Jefri Un Banunaek, Jemmy Un Banunaek, Samuel Nggebu (Kadis PU TTS), Yohanes Fanggidae (Dirut CV. Belindo) dan Timotius Tapatab.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here