Kupang, Kriminal.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), diminta segera memeriksa Resdiana Ndapamerang dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pemeriksaan harus segera dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam putusan untuk terdakwa Agustinus CH. Dula.
Demikian diungkapkan Dosen Fisip Undana Kupang, Lasarus Jehamat ketika dihubungi wartawan, Jumat (02/06/2021) malam via hand phone selulernya.
Menurut Lasarus, jika berdasarkan fakta persidangan dan didukung dengan dua (2) alat bukti yang cukup maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sudah bisa menentukan status dari Resdiana Ndapamerang.
Ditambahkan Lasarus, apalagi dalam persidangan terkuak bahwa akibat dari perbuatan Resdiana Ndapamerang, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kehilangan 2, 4 Ha dari luas tanah 30 Ha.
“Saya kira tim penyidik Tipidsus Kejati NTT sudah bisa tentukan nasib dari Resdiana Ndapamerang berdasarkan fakta sidang dan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa dia (resdiana) dapat dimintai pertanggung jawaban,” ujar Lasarus.
Seharusnya, lanjut Lasarus, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang lebih tegas dalam memutuskan perkara tersebut apalagi mengenai status dari Resdiana Ndapamerang.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H menegaskan bahwa status dari Resdiana Ndapamerang bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan itu berlaku bagi siapapun.
Namun, kata Abdul, peningkatan status dari Resdiana Ndapamerang dari saksi menjadi tersangka harus didukung dengan alat bukti yang cukup terkait perannya seperti apa dalam kasus itu.
Untuk itu, tambah Abdul, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan menentukan sikap mengenai status Resdiana Ndapamerang setelah menerima laporan dari jaksa penuntut umum.
“Sampai saat ini masih tunggu laporan sidang dari JPU. Jika itu sudah ada dan ada keterlibatan Resdiana Ndapamerang maka jelas penyidik akan tindaklanjuti hal itu, ” tutup Abdul Hakim.(che)