Home Kota Kupang Vinsen Pata : Apa Yang Mau Disita Kurator Dari PT. SNP

Vinsen Pata : Apa Yang Mau Disita Kurator Dari PT. SNP

259
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Dapil 4, Vinsen Pata, terus angkat bicara mengenai peran Kurator dalam pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp. 50 miliar oleh Bank NTT dari PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho dalam pandangannya atas temuan ini adalah Kurator atau juru sita sedang melakukan penyitaan asset PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan).

Namun, anggota DPRD NTT dari Dapil 4 ini mempertanyakan kurator mau sita aset yang mana?, karena agunan yang dimiliki PT. SNP akan disita oleh kurator untuk menutup kredit macet PT. SNP pada Bank NTT hanya berupa agunan fidusia itu abstrak (jaminan kata – kata).

“Apa yang mau disita oleh Kurator. Kurator mau sita aset apa sedangkan jaminan atau agunannya hanya berupa agunan fidusia atau jaminan kata – kata,” kata Anggota DPRD NTT, Vinsen Pata kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) malam.

Seharusnya, kata Vinsen, di awal penawaran MTN oleh issuer PT. SNP, Bank NTT melakukan kajian atau uji kelayakan/ due diligence, memasukannya dalam RBB (Rencana Bisnis Bank), memiliki pedoman tata cara pembelian surat berharga, melakukan pemeriksaan atas rating atau peringkat surat berharga PT. SNP, dan tidak diputuskan sepihak oleh Divisi Treasury, namun secara berjenjang meminta persetujuan Dirut untuk dipertimbangkan beli atau tidak, maka tentu tawaran tersebut di tolak karena jelas-jelas tidak feasible alias jauh dari memenuhi syarat.

“Peran OJK dan Direktur Kepatuhan sangat dibutuhkan dalan pembelian MTN ini. Jika dilakukan dengan benar maka tidak akan ada masalah seperti ini. Namun, karena tidak teliti akhirnya hasilnya begini,” kata Vinsen.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here